
Kesbangpol Palu Verifikasi Administrasi Bantuan Parpol 2025 Palu, 11 November 2025 – Kesbangpol Kota Palu bersama Tim Verifikasi dari Inspektorat, BPKAD, dan KPU memeriksa administrasi bantuan keuangan Partai NasDem dan Partai Gerindra. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan rincian RAB sebagai syarat pencairan dana bantuan tahun 2025.
Humas Kesbangpol Kota Palu
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pemeriksaan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik pada Selasa, 11 November 2025, pukul 13.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kota Palu, Jalan WR. Supratman No. 15 Palu.
Kegiatan ini diikuti oleh Partai NasDem Kota Palu dan Partai Gerindra Kota Palu, serta dihadiri oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Politik dan Kewaspadaan Nasional, AMINUDIN, S.H., M.Adm.KP., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024 selesai diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil pemeriksaan BPK nantinya menjadi persyaratan penting dalam proses pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025.
Fokus pemeriksaan kali ini adalah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing partai politik. Tim Verifikasi Nizarwati, S.P., M.M., Pengawas Pemerintah Muda pada Inspektorat Kota Palu, memberikan masukan agar setiap komponen RAB, seperti ATK, kegiatan sarasehan, workshop, serta honorarium, disusun secara rinci dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti daftar hadir, rundown acara, serta uraian kegiatan.
Tim Verifikasi Ibu Nurhayati, S.E., M.M., Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu, menambahkan bahwa setiap rincian kegiatan dan honorarium harus diuraikan dengan jelas mengingat pemeriksaan BPK saat ini semakin ketat, serta memastikan agar setiap satuan harga yang dicantumkan sesuai dengan standar harga Pemerintah Kota Palu.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, S.E., selaku anggota Tim Verifikasi, menyampaikan bahwa jumlah bantuan partai politik dalam proposal sudah sesuai dengan jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Beliau juga menambahkan bahwa porsi kegiatan pendidikan politik dalam RAB masing-masing partai sudah lebih besar dibandingkan dengan kegiatan kesekretariatan, sesuai dengan ketentuan penggunaan dana bantuan partai politik.
Menutup kegiatan, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu menegaskan bahwa setiap satuan harga dan rincian kegiatan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta mengimbau agar partai politik segera melaksanakan kegiatan setelah dana bantuan cair, sehingga LPJ kegiatan dapat disampaikan lebih awal, paling lambat sebelum pemeriksaan BPK pada tahun 2026.